Gelapkan Dana, Ustadz Yusuf Mansur Digugat Imaterial Sebesar Rp5 miliar


IZBone - Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukum sang ustadz, Ariel Muchtar saat dihubungi awak media.

“Iya, betul. Sudah ada (gugatan) di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata itu,” ujar Ariel Muchtar.

Dia menjelaskan, gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur diajukan oleh lima orang. Penggugat, imbuhnya, mengklaim sebagai investor dalam pembangunan bisnis penginapan yang dilakukan Yusuf pada periode 2013 hingga 2014.

Dalam gugatannya, kelima investor tersebut menuding Ustadz Yusuf Mansur telah menggelapkan uang mereka. Sehingga kelima orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.


“Penggugat menginginkan ganti rugi imaterial sebesar Rp5 miliar. Kalau kerugian mereka itu, lima orang, enggak sampai Rp100 juta,” ujarnya.

Sebelumnya

Kasus dugaan penipuan Condotel Moya Vidi dan patungan ysaha Ustadz Yusuf Mansur (YM) telah beranjak ke tahapan mediasi setelah melewati sidang perdata ketiga di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu, 13 Mei 2020.

Pada sidang perdata ketiga, hadir kedua belah pihak masing-masing dari kuasa hukum Yusuf Mansur (terlapor) dan kuasa hukum Fajar dan Rafli (pelapor). Setelah menjalani sidang, kasus tersebut langsung didaftarkan ke tahap mediasi untuk mendapatkan jadwal pertemuan selanjutnya.

Kuasa Hukum YM, Ariel Muchtar, mengatakan siap dalam menghadapi proses mediasi ke depan. Kemudian, Ariel menyampaikan kalau pihaknya tidak pernah berkilah dari persoalan yang ada.


"Pak ustaz selalu dalam posisi yang apa adanya. Jadi kalau misalnya fakta dalam saat ini beliau digugat, jangankan gugatan, laporan pidana saja sudah berapa kali. Sejak tahun 2012 mungkin, sudah lama sekali di Surabaya, jogja, tapi semuanya di SP 3 (Surat penghentian penyidikan)," ujar Ariel kepada Tagar di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13 Mei 2020.

Ariel mencontohkan, YM selalu kooperatif kalau ada proses hukum di manapun pasti dihadapi, dihadiri, menyampaikan fakta-fakta yang dialami. Termasuk dalam menghadiri sidang perdana dan kedua dalam kasus perdata ini.

Ia mengatakan bukti dari sekian banyaknya laporan gugatan terhadap YM baik pidana atau perdata, kini hanya tinggal satu perkara ini saja.

"Sidang pertama dan kedua kami datang, hanya saja terjadi miskomunikasi sehingga sidang terlanjur berjalan dan kami dinyatakan tidak hadir. Padahal kami sudah berada di bawah (Pengadilan Negeri Tangerang)," ucap dia.

Jadi, kata dia, kalau ada yang seperti sekarang, bukan hal yang baru dan ustaz siap menghadapi itu.

"Yang jelas ustaz akan selalu berkomitmen menjalani semua karena yakin ada dipihak yang benar dan dia hanya difitnah-fitnah saja," ujar Ariel.

Dalam aturan mediasi, kata dia, nantinya kedua belah pihak akan dihadirkan, baik pelapor dan terlapor serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Hingga kini kedua belah pihak masih menunggu kapan jadwal mediasi tersebut akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (*)

Comments